Berikut persyaratan pajak kendaraan yang diwakilkan
1. Mengisi formulir permohonan
Baca Juga: Ladies Cek Lagi STNK dan BPKB Motor Matiknya, Kalau Ada Salah Ketik Segera Diurus
2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah
a. Untuk perorangan
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP) atas nama - Surat kuasa bermaterai cukup - Fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)
3. STNK dan fotokopi
4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com, judul : Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya