Otofemale.ID - Lakukan uji emisi pada mobil maupun motor, wajib dilakukan di Jakarta.
Aturannya oleh Pemprov DKI Jakarta, tertulis dalam Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 66 Tahun 2020.
Baca Juga: Jakarta Adakan Uji Emisi Mobil Gratis sampai Akhir Tahun, Ini Syaratnya
Dalam Pasal 2 dan 3 Pergub tersebut dituliskan mulai siapa saja yang wajib lakukan uji emisi.
Sampai dalam setahun, minimal berapa kali kenaraan bermotor wajib lakukan uji emisi.
Selengkapnya aturan yang tertulis dalam Pasal 2 dan 3 Pergub Nomor 66 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Baca Juga: Bayar Pajak Tahunan Mobil Pribadi Bisa Diwakilkan, Bukan Pakai Calo Loh Ya
Pasal 2 ;
(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi :a. Mobil Penumpang Perseorangan;b. Sepeda Motor
(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.
Pasal 3 ;