Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ingat! Uji Emisi di Jakarta Wajib Dilakukan, Baca Lagi Deh Aturannya

Octa Saputra - Rabu, 04 November 2020 | 17:50
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melihat pelaksanaan uji emisi dan meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (13/8/2019)
Kompas.com

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melihat pelaksanaan uji emisi dan meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (13/8/2019)

Otofemale.ID - Lakukan uji emisi pada mobil maupun motor, wajib dilakukan di Jakarta.

Aturannya oleh Pemprov DKI Jakarta, tertulis dalam Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 66 Tahun 2020.

Baca Juga: Jakarta Adakan Uji Emisi Mobil Gratis sampai Akhir Tahun, Ini Syaratnya

Dalam Pasal 2 dan 3 Pergub tersebut dituliskan mulai siapa saja yang wajib lakukan uji emisi.

Sampai dalam setahun, minimal berapa kali kenaraan bermotor wajib lakukan uji emisi.

Selengkapnya aturan yang tertulis dalam Pasal 2 dan 3 Pergub Nomor 66 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Bayar Pajak Tahunan Mobil Pribadi Bisa Diwakilkan, Bukan Pakai Calo Loh Ya

Pasal 2 ;

(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi :a. Mobil Penumpang Perseorangan;b. Sepeda Motor

(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.

Pasal 3 ;

Source :Kompas.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x