Follow Us

Tarif Tol Cikampek Mobil Pribadi Naik Sebelum 12 Desember, Biaya Perjalanan Natal dan Tahun Baru Nambah Deh

Octa - Kamis, 12 November 2020 | 15:09
Gerbang tol Cikampek Utama.
octa saputra/Otofemale.id

Gerbang tol Cikampek Utama.

Otofemale.ID - Akhir bulan Desember mendatang, Tol Jakarta-Cikampek bakal sibuk banget.

Mengingat akan ada libur natal dan tahun baru, juga cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.

Nah ngomongin perjalanan via jalan tol pada akhir desember mendatang, siapkan dana lebih.

Pasalnya sebelum 12 desember mendatang, Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Layang Jakarta-Cikampek akan terapkan tarif integrasi.

Baca Juga: Beli BBM DEXlite Dikasih Diskon Rp 250 Per Liter Sampai Akhir Tahun Check, Begini Caranya

Sistem tarif tersebut akan dibagi dalam empat wilayah yang telah diberlakukan sebelumnya pada 2019, yakni saat dipindahkannya Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama ke GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama.

Dengan adanya tarif integrasi tersebut, otomatis ada kenaikan yang terjadi pada setiap golongan kendaraan yang melintas Tol Jakarta-Cikampek.

Pengguna kendaraan pribadi atau Golongan I, kenaikan tarif terjauh sebesar 5.000.

Artinya, bila saat ini pengguna dari wilayah 1 (Jakarta IC-Cikampek) hanya membayar Rp 15.000, akan naik menjadi Rp 20.000.

"Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, yang seharusnya pengguna jalan jarak jauh (menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated) harus melakukan dua kali transaksi, menjadi satu kali saja sehingga mengurangi potensi hambatan lalu lintas," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru (11/11/2020).

Baca Juga: Ganti Karpet Mobil Kudu Pastikan 2 Hal Ini, Jangan Sampai Kena Masalah

INGAT FUNGSI BAHU JALAN TOL

Masih saja ada pengendara mobil di jalan tol yang nekat melaju di bahu jalan.Kebanyakan yang nekat melaju di bahu jalan tol, saat hendak mendahului kendaraan lain yang ada di lajur sebelah kiri.Padahal tahu nggak sih, kalau melaju di bahu jalan tol itu berbahaya buat diri sendiri dan pengendara lain?

Salah satu contoh paling baru kejadian kecelakaan di bahu jalan tol, terjadi di Tol Tangerang-Merak (1/11/2020).Satu unit mobil PJR, dihajar truk yang melaju di bahu jalan.Akibatnya 6 orang mengalami luka dan 2 diantaranya adalah anggota Polisi yang ada di dalam mobil PJR.

Baca Juga: Naik Bus Transjakarta Gratis Selama 2 Minggu, Hanya di 3 Rute Baru IniTerkait dengan penggunaan bahu jalan tol, sesungguhnya hanya hanya boleh dilintasi dalam keadaan darurat oleh sejumlah petugas dalam melayani masyarakat.Hal tersebut seperti yang tercantum pada PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol ada aturan penggunaan bahu jalan tol.Dalam pasal 41 ayat 2, dituliskan mengenai penggunaan bahu jalan tol.

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Source : Kompas.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest