Follow Us

Nggak Perlu Ngeyel Urus SIM C Baru Wajib 17 Tahun, Polisi Ungkap Alasannya

Octa - Kamis, 12 November 2020 | 22:28
Surat ijin mengemudi (SIM) (Ilustrasi)
Banyumas.tribunnews.com

Surat ijin mengemudi (SIM) (Ilustrasi)

Otofemale.ID - Masih belum genap 17 tahun, tak sedikit ladies yang sudah bisa kendarai motor matik di jalan raya.

Kondisi yang seperti ini, kemudian memicu ladies untuk segera miliki SIM C.

Jangan dilakukan ya, ladies tetap harus menunggu sampai 17 tahun baru bisa urus SIM C.

Kenapa pemohon SIM C minimal usianya harus 17 tahun?

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana berikan penjelasan.Menurut Agung, pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.

"Iya bagi masyarakat yang membuat SIM wajib berusia 17 tahun," kata AKP Agung Permana, (11/11/2020).AKP Agung Permana menambahkan, pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus.

Juga dapat mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan.Ia pun menghimbau agar para orang tua untuk melarang anak-anaknya jika ingin membawa kendaraan.Untuk diketahui, fenomena anak di bawah umur mengendarai sepeda motor dan berseliweran di jalan sudah menjadi pemandangan biasa.Seringkali anak-anak tanpa SIM ini tidak mengenakan helm.

Bahkan, banyak juga yang berboncengan tiga orang dan melawan arus kendaraan.Begitu juga dengan mobil. Entah berapa banyak remaja mengendarai mobil tanpa SIM dan tanpa pengawasan orang dewasa.Soal biaya pembuatan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:

1. SIM A: Rp 120.0002. SIM C: Rp 100.0003. SIM C1: Rp 100.0004. SIM C2: Rp 100.0005. SIM D: Rp 50.0006. SIM D1: Rp 50.000(*)Artikel ini sudah tayang di Motorplus-online.com, judul : Terjawab, Ini Alasan Kenapa Minimal Berumur 17 Tahun Baru Bisa Punya SIM

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest