Otofemale.ID - Mobil tertimpa pohon tumbang, jadi resiko yang bisa menimpa siapa dan kapan saja.
Resiko mobil tertimpa pohon tumbang, makin besar saat masuk musim hujan seperti sekarang ini.
Baca Juga: Ritual Panasin Mesin Mobil Disenangi Bocah, Ladies Wajib Waspada Ada Bahaya Mengancam
Ngomongin soal pohon tumbang, ladies tahu nggak kalau yang jadi korban kejadian itu bisa dapat santunan?
Jadi kalau di Jakarta, santunan untuk korban pohon tumbang diberikan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Baca Juga: Teman Lagi Galau Jangan Biarkan Kendarai Mobil Sendiri, Pakar Kasih Penjelasan
Adapun santunan yang diberikan untuk korban jiwa (meninggal dunia atau cacat) dan juga kerusakan yang diakibatkan kejadian itu.
Jumlah santunan yang diberikan untuk korban jiwa meninggal dunia Rp 50 juta.
Sedangkan kalau sampai mobil atau motor alami kerusakan akibat tertima pohon, maka santunan yang diberikan Rp 25 juta.
Untuk tata cara pengajuannya adalah dengan mengirimkan surat permohonan klaim santunan.
Surat tersebut ditujukan pada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.