Follow Us

Meninggal Dunia Akibat Tertimpa Pohon di Pinggir Jalan ada Santunan Rp 50 Juta, Klaimnya Begini

Octa - Selasa, 17 November 2020 | 16:30
Petugas Diskar PB Kota Bandung tengah mengevakuasi pohon tumbang di jalan Taman Sari Kota Bandung, dua orang tewas dalam kecelakaan ini, Sabtu (14/11/2020)
dok. Diskar PB Kota Bandung

Petugas Diskar PB Kota Bandung tengah mengevakuasi pohon tumbang di jalan Taman Sari Kota Bandung, dua orang tewas dalam kecelakaan ini, Sabtu (14/11/2020)

Otofemale.ID - Kejadian beberapa hari lalu, sepasang mahasiswa pengendara motor tewas tertimpa pohon roboh.

Lokasi kejadiannya di kawasan Jalan Taman Sari, Kota Bandung, Jawa Barat dan dibenarkan Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon Dinas Perumahan,

Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Roslina.

Baca Juga: SPBU Pertamina di 3 Wilayah Ini Nggak Jualan Premium dan Pertalite Lagi, Start 1 Januari 2021

"Korban jiwa 2 orang, laki-laki dan perempuan," ujar Roslina.

Saat ejadian saksi mata mengatakan nggak terjadi hujan dan juga nggak ada angin kencang yang berhembus.

Pohon setinggi lebih kurang 8 meter dan berdiameter 90cm itu tumbang, dikarenakan akar yang keropos.

Hal seperti ini bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja.

Namun yang jelas, ada santunan yang bisa diklaim bagi korban.

Seperti di Jakarta, santunan untuk korban pohon tumbang diberikan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Baca Juga: Waspada Macet Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Mulai Hari Ini Ada Perbaikan Sepanjang 40 MeterAdapun santunan yang diberikan untuk korban jiwa (meninggal dunia atau cacat) dan juga kerusakan yang diakibatkan kejadian itu.Jumlah santunan yang diberikan untuk korban jiwa meninggal dunia Rp 50 juta.Sedangkan kalau sampai mobil atau motor alami kerusakan akibat tertima pohon, maka santunan yang diberikan Rp 25 juta.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest