Untuk tata cara pengajuannya adalah dengan mengirimkan surat permohonan klaim santunan.Surat tersebut ditujukan pada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.Pemohon mengirimkan surat klaim santunan, disertai dengan 8 dokumen ini.
Baca Juga: Nggak Perlu Ngeyel Urus SIM C Baru Wajib 17 Tahun, Polisi Ungkap Alasannya 1. Surat keterangan kejadian dari polisi2. Foto kejadian3. Fotokopi KTP dan STNK/BPKB
4. Surat keterangan dari Suku Dinas Wilayah (sesuai lokasi kejadian)5. Kwitansi/estimasi biaya kerugian6. Surat pernyataan tidak diasuransikan (bagi korban properti dna kendaraan)7. Surat kuasa (bagi pemohon yang dikuasakan)
Baca Juga: Motor Matik Honda Scoopy Sudah Ada yang Terbaru, Seperti Ini Detailnya8. Surat visum dari RS dan surat keterangan kematian dari RT/RW serta keluarahan tempat tinggal korban.Setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap, korban bisa mengirimkan surat dengan alamat dibawah ini.Kantor Dinas Pertamanan dan Kota Provinsi DKI Jakarta Jalan Aipda KS Tubun No. 1, Jakarta Pusat.(*)