Follow Us

Meninggal Dunia Akibat Tertimpa Pohon di Pinggir Jalan ada Santunan Rp 50 Juta, Klaimnya Begini

Octa - Selasa, 17 November 2020 | 16:30
Petugas Diskar PB Kota Bandung tengah mengevakuasi pohon tumbang di jalan Taman Sari Kota Bandung, dua orang tewas dalam kecelakaan ini, Sabtu (14/11/2020)
dok. Diskar PB Kota Bandung

Petugas Diskar PB Kota Bandung tengah mengevakuasi pohon tumbang di jalan Taman Sari Kota Bandung, dua orang tewas dalam kecelakaan ini, Sabtu (14/11/2020)

Otofemale.ID - Kejadian beberapa hari lalu, sepasang mahasiswa pengendara motor tewas tertimpa pohon roboh.

Lokasi kejadiannya di kawasan Jalan Taman Sari, Kota Bandung, Jawa Barat dan dibenarkan Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon Dinas Perumahan,

Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Roslina.

Baca Juga: SPBU Pertamina di 3 Wilayah Ini Nggak Jualan Premium dan Pertalite Lagi, Start 1 Januari 2021

"Korban jiwa 2 orang, laki-laki dan perempuan," ujar Roslina.

Saat ejadian saksi mata mengatakan nggak terjadi hujan dan juga nggak ada angin kencang yang berhembus.

Pohon setinggi lebih kurang 8 meter dan berdiameter 90cm itu tumbang, dikarenakan akar yang keropos.

Hal seperti ini bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja.

Namun yang jelas, ada santunan yang bisa diklaim bagi korban.

Seperti di Jakarta, santunan untuk korban pohon tumbang diberikan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Baca Juga: Waspada Macet Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Mulai Hari Ini Ada Perbaikan Sepanjang 40 MeterAdapun santunan yang diberikan untuk korban jiwa (meninggal dunia atau cacat) dan juga kerusakan yang diakibatkan kejadian itu.Jumlah santunan yang diberikan untuk korban jiwa meninggal dunia Rp 50 juta.Sedangkan kalau sampai mobil atau motor alami kerusakan akibat tertima pohon, maka santunan yang diberikan Rp 25 juta.

Untuk tata cara pengajuannya adalah dengan mengirimkan surat permohonan klaim santunan.Surat tersebut ditujukan pada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.Pemohon mengirimkan surat klaim santunan, disertai dengan 8 dokumen ini.

Baca Juga: Nggak Perlu Ngeyel Urus SIM C Baru Wajib 17 Tahun, Polisi Ungkap Alasannya 1. Surat keterangan kejadian dari polisi2. Foto kejadian3. Fotokopi KTP dan STNK/BPKB

4. Surat keterangan dari Suku Dinas Wilayah (sesuai lokasi kejadian)5. Kwitansi/estimasi biaya kerugian6. Surat pernyataan tidak diasuransikan (bagi korban properti dna kendaraan)7. Surat kuasa (bagi pemohon yang dikuasakan)

Baca Juga: Motor Matik Honda Scoopy Sudah Ada yang Terbaru, Seperti Ini Detailnya8. Surat visum dari RS dan surat keterangan kematian dari RT/RW serta keluarahan tempat tinggal korban.Setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap, korban bisa mengirimkan surat dengan alamat dibawah ini.Kantor Dinas Pertamanan dan Kota Provinsi DKI Jakarta Jalan Aipda KS Tubun No. 1, Jakarta Pusat.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest