Follow Us

Ingat Selalu Arti Marka Jalan, Melanggar Dendanya Rp 500 Ribu Loh

Octa - Rabu, 18 November 2020 | 14:26
Marka jalan garis putus-putus.
oct_asaputra

Marka jalan garis putus-putus.

Otofemale.ID - Ladies pengendara mobil tahu kan, kalau garis putih atau kuning di jalan raya bukan hiasan.

Garis putih di jalan itu merupakan marka jalan dan termasuk rambu lalu lintas.

Marka jalan yang digambarkan sebagai garis itu miliki maksud untuk mengamankan pengendara saat melitas.

Baca Juga: Meninggal Dunia Akibat Tertimpa Pohon di Pinggir Jalan ada Santunan Rp 50 Juta, Klaimnya Begini

Sebagai pengemudi mobil pribadi, ladies wajib tahu arti dari marka jalan.

Pasalnya ada aturan yang membuat ladies bisa kena denda gegara melanggar marka jalan.

Adanya di UU No 22/2009 tentan LLAJ Pasal 106 ayat 4 (a) dan (b).

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: (a). rambu perintah atau rambu larangan; (b). Marka Jalan".

Melanggar marka jalan, maka bisa dikenakan Pasal 287 ayat 1.

Baca Juga: Sering Bawa Baju Dalam Mobil, 3 Bahan Kain Ini Mending Ditinggal

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest