Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Siang Diguyur Hujan, Naik Motor Jangan Berhenti Sembarangan

Octa Saputra - Senin, 23 November 2020 | 09:20
musim hujan

musim hujan

Otofemale.ID - Siang ini, hujan diperkirakan BMKG akan turun di beberapa wilayah Jakarta (23/11/2020).

Wilayah Jakarta Barat, Selatan dan Timur yang diperkirakan akan turun hujan dengan intensitas sedang.

Baca Juga: Siapkan Jas Hujan, Prakiraan Cuaca Jakarta Hampir Semua Wilayah Diguyur Hujan

Sementara wilayah Jakarta lainnya, BMKG perkirakan siang ini kondisinya berawan tebal.

Malam sampai dinihari nanti, seluruh wilayah di Jakarta diperkirakan cerah berawan.

Baca Juga: Nekat Terobos Hujan Pakai Motor Tanpa Jas Hujan, Lakukan 4 Hal Ini Biar Nggak Sakit

Menghadapi kondisi adanya perkiraan hujan dengan intensitas sedang di 3 wilayah Jakarta, ladies yang naik motor jangan sampai lupa bawa jas hujan.

Juga selalu ingat, untuk jangan berhenti sembarangan saat hujan mulai mengguyur.

Berhenti sembarangan saat hujan turun untuk berteduh atau sekedar kenakan jas hujan, punya potensi picu kemacetan.

Contoh berhenti sembarangan itu di bawah jembatan atau flyover dan juga underpass.

Baca Juga: Motor Matik Alami Selip Saat Diajak Hujan-Hujanan, ke Bengkel Minta Cek Bagian IniBisa kena pasal loh kalau berhenti sembarangan saat hujan turun.Pasal yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 105.

Baca Juga: Harga Jas Hujan, Mulai Bahan Tas Kresek Sampai yang SeriusanBunyinya,"Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib: a. berperilaku tertib; dan/atau dan b.mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan."Lalu bagi mereka yang tidak mengindahkan peringatan petugas, siap-siap kena denda ratusan ribu rupiah.

Aturan tersebut tertuang pada Pasal 282 yang bunyinya "Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x