Otofemale.ID - Aturan ganjil genap, selalu menyertai kabar diperpanjangnya PSBB Jakarta.
Tak terkecuali ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, lakukan perpanjangan PSBB Transisi kali ini.
Baca Juga: Jangan Sampai Kecele, di Jakarta Kendaraan Jenis Ini Saja yang Bisa Beli Pertalite Seharga Premium
Seperti diketahui, mulai senin kemarin (23/11/2020) PSBB Transisi Jakarta diperpanjang selama dua pekan kedepan atau sampai 6 Desember 2020.
Mengikuti keputusan tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun belum memberlakukan aturan pembatasan kendaraan melalui ganjil genap pada masa PSBB transisi kali ini.
Baca Juga: Suzuki Rilis Gear Oil Ecstar Baru, Ada Untuk Suzuki Ertiga Transmisi Manual
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, ganjil genap belum berlaku demi mencegah penularan Covid-19.
Apalagi aturan ganjil genap bakal mendorong orang untuk bepergian menggunakan kendaraan umum.
Dengan banyaknya orang yang menggunakan transportasi massal, dikhawatirkan terjadi penumpukan atau antrean penumpang.
Oleh sebab itu keputusan untuk belum mengaktifkan kembali ganjil genap diambil, untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Ingat Selalu Arti Marka Jalan, Melanggar Dendanya Rp 500 Ribu Loh