Follow Us

Kudu Percaya Nih, Lampu Rem Bisa Selamatkan Nyawa Pengendara Mobil Lain

Octa - Senin, 30 November 2020 | 15:49
Untungnya lampu rem masih menyala sehingga bisa kasih isyarat ke mobil di belakang
Rizky

Untungnya lampu rem masih menyala sehingga bisa kasih isyarat ke mobil di belakang

Otofemale.ID - Lampu rem mobil didesain pabrikan, agar mudah dilihat oleh pengendara lain.

Selain itu, lampu rem standar warnanya merah.

Baca Juga: Ladies Perlu Simpan Fotokopi SIM, Ternyata Alasannya Penting Banget

Sangat disayangkan, kalau dengan alasannya kerena sampai mengganti warna lamu rem.

Atau juga sengaja membiarkan lampu rem dalam kondisi mati.

Baca Juga: Care N' Cheers : Spooring Balancing, Urusannya Sama Ban Mobil Nih Ladies

Ngomongin soal lampu rem yang dibiarkan mati, itu bahaya banget bagi pengendara lain yang ada dibelakang.

"Lampu rem yang tidak menyala akan membingungkan orang yang ada di belakangnya," buka Jusri Pulubuhu dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), seperti dikutip dari Otomania.com.

"Saat terjadi pengereman tapi lampu rem yang tidak menyala bisa membuat pengemudi di belakang bisa menabrak," tambahnya.Hal ini karena saat terjadi perlambatan mobil tapi tidak ada tanda bahwa mobil sedang melambat.

Baca Juga: Lampu Sein Bukan Asal Dinyalakan Saat Mau Belok, Ada Aturan Mainnya Alhasil, kecelakaan menabrak belakang bahkan beruntun bisa mungkin terjadi."Sebaiknya selalu lakukan pengecekan kendaraan terutama lampu rem utama agar selalu menyala," bebernya.

Baca Juga: Kisah Barter 'Nyeleneh' Toyota Avanza dengan Tanaman Hias, Sempat Nggak DealTerlihat sepele tapi efek akibat lampu rem utama tidak menyala bisa merugikan semuanya. ATURAN LAMPU SEINMasih banyak ditemukan pengendara yang salah memberi peringatan, seperti mengaktifkan sein kiri tapi beloknya ke kanan ataupun sebaliknya.

Atau juga menyalakan lampu sein dadakan, maksudnya pas banget mau belok baru nge-sein.Hal tersebut tentunya sangat membahayakan, karena bisa menyebabkan insiden kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Honda Freed Mulai Nggak Nyaman, Servis Kaki-Kaki Bisa Datang ke Bengkel Spesialis di DepokMengaktifkan lampu sein nggak boleh sembarangan sob, pengendara terlebih dahulu harus melihat kondisi lalu lintas di sekitarnya.Setelah itu baru nyalakan lampu sein dalam rentang jarak sekitar 10 sampai dengan 30 meter sebelum berbelok.Jika lalai dalam menyalakan lampu sein, pengendara kendaraan bemotor bisa mendapat hukuman yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.Hal ini jelas tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 294 dan 295.Daripada uang melayang untuk membayar denda atau bahkan membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan yang lain, jadi jangan sembarangan lagi ya sob dalam menggunakan lampu sein.(*)

Artikel ini sudah tayang di Otomania.com, judul : Street Manners: Jangan Anggap Remeh, Ini Bahayanya Lampu Rem Mati

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest