BTW arti marka jalan garis kuning tanpa putus itu, sama dengan garis putih tanpa putus.
Hanya saja marka jalan berwarna kuning karena statusnya sebagai jalan nasional.
Mengenai artinya, pengendara untuk tidak mendahului kendaraan lain dan wajib berada tetap di jalur masing-masing.
BAHAYA MENYALIP DITIKUNGAN
Kecelakaan seperti yang terjadi pada Toyota YAris diatas, menurut Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan, sudah sering terjadi.
Penyebabnya karena daerah tikungan itu penuh blinspot.
Makanya di jalur tersebut biasanya banyak terpasang rambu rawan kecelakaan.
Selain itu, marka jalan garis kuning juga disematkan, sebagai tanda dilarang menyalip.
"Sebab kita dan pengemudi lain dari arah berlawanan sama-sama tidak dapat melihat saat di tikungan, ucap Marcell yang dikutip dari Kompas.com.(*)