Otofemale.ID - Jadi zona merah Covid-19, Bandung berlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
Efek dari pemberlakuan PSBB proporsional, maka sejumlah jalan di Bandung ditutup.
Adapun penutupan jalan tersebut berdasarkan Perwal Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Di aturan itu, menyebutkan, Satgas Covid 19 punya kewenangan melakukan pembatasan arus lalu lintas bagi manusia maupun kendaraan dengan pola waktu tertentu.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Rano Hadiyanto menerangkan ada total 23 titik ruas jalan yang akan ditutup.
"Hasil rapat gugus tugas dan forum lalu lintas angkutan jalan, diberlakukan penutupan ruas jalan.
Yaitu di ring satu ada 11 titik dan ring dua ada 12 titik dengan pola waktu tertentu," ucapnya seperti dikutip dari Tribunjabar.id, Selasa (8/12/2020).
Saat ini penutupan jalan ini sudah diberlakukan dan akan selama 14 hari. Setelah itu, akan dievaluasi.
Berikut ruas jalan ring 1 dan ring 2 yang ditutup.
RING 1
Jalan Otto Iskandardinata-Pasar BaruJalan Asia Afrika-TamblongJalan Naripan-Tamblong,BragaBanceuy-Asia AfrikaLembong-TamblongMerdeka-Riau,Jalan Merdeka-Aceh,Sumatera-AcehWastukencana-Aceh.Jalan Ir H Juanda tepatnya di Cikapayang Dago sampai Simpang Dago.Jalan PurnawarmanJalan Alun-alun Timur.