Otofemale.ID - Ladies pasti sering lihat rambu lalu lintas huruf S dicoret yang artinya dilarang berhenti.
Lalu ada juga rambu lalu lintas P dicoret untuk dilarang parkir.
Bedanya parkir dan berhenti itu apa?
Biar nggak gagal paham, mobil dikatakan parkir itu bila kondisinya berhenti atau tidak bergerak dan ditinggal pengemudinya.
Hal tersebut seperti yang dijelaskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 1 poin 15.
Masih di pasal yang sama poin 16, diterangkan soal mobil dalam kondisi berhenti.
"Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya".
Hukuman buat pelanggar berhenti atau parkir dijelaskan di Pasal 287 Ayat 3, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
PMJ LARANG KONVOI
Polda Metro Jaya keluarkan larangan konvoi kendaraan pada malam tahun baru di Jakarta,.Larangan ini berlaku buat siapa saja, baik yang datang dari luar daerah atau warga Jakarta sendiri.Secara tegas disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, bahwa pihaknya akan bubarkan paksa yang nekat lakukan konvoi kendaraan."Khususnya pada acara malam tahun baru diharapkan masyarakat di seputar Jakarta tidak masuk Jakarta, kemudian tidak merayakan tahun baru di jalan, tidak konvoi dan tidak bepergian," kata Kombes Sambodo yang dilansir dari PMJNews, Senin (21/12/2020).
"Karena setiap nanti ada kerumunan pasti akan kita bubarkan, maksudnya kita akan imbau untuk mereka kembali ke rumah, tidak usah bepergian dan rayakan tahun baru di rumah saja," lanjutnya.(*)