Otofemale.ID - Kasus positif Covid-19 Jakarta terus bertambah, makanya Pemprov kemudian perpanjang PSBB Transisi.
Seperti yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020, PSBB Transisi Jakarta diperpanjang mulai hari ini (4/1/2021) sampai Minggu (17/1/2021).
Baca Juga: Tahun Depan Mobil di Jakarta Nggak Lulus Uji Emisi, Bisa Kena 2 Sanksi Ini
"Berdasarkan penilaian dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 17 Januari 2021," tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam tertulis, Minggu (3/1/2021).
Melihat kasus positif Covid-19 di Jakarta terus bertambah, ladies harus selalu menerapkan protokol kesehatan meski berkendara dengan mobil pribadi.
Baca Juga: Yeay! Bayar Pajak Motor Bisa Via ATM BCA, Begini Caranya Ladies
Adapun protokol kesehatan di dalam mobil pribadi, beberapa waktu lalu pernah disampaikan oleh dr. Tirta.
"Pertama, ya tetap jangan lengah dan patuhi protokol 3M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun," tegas dr Tirta.
Nggak hanya protokol kesehatan, dokter dengan penampilan yang nyentrik dan seorang influencer ini juga bagikan tips menjaga kabin mobil agar tidak menjadi tempat penularan Covid-19.
pastikan juga komponen yang rentan terpapar virus Corona dibersihkan agar selalu dalam kondisi steril."Kalau mobil pribadi, komponen yang harus selalu dibersihkan adalah setir, kemudian handle pintu baik yang di dalam atau luar, itu paling krusial," ucapnya.
Baca Juga: Masih Bayi Umur Setahun, Kiano Ultah Dikado Mobil SUV Suzuki Jimny "Cara membersihkannya menggunakan cairan disinfektan atau alkohol kemudian disemprotkan dan dilap pakai tisu," sambung dr Tirta.WAJIB UJI EMISI
Mobil yang beredar di Jakarta, mulai 2021 ini harus lolos uji emisi.Jangan coba-coba meremehkan aturan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Nekat melanggar aturan uji emisi, 2 sanksi menantinya.Pertama dikenakan tarif parkir tertinggi dan yang berikutnya tilang."Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," ucap Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin.Mengingat Pergub 66 Tahun 2020 diundangkan pada Juli lalu, maka kepastian waktu implementasi penuh dari pengenaan tarif parkir tertinggi serta penilangan bagi kendaran yang usianya sudah tiga tahun pemakaian dan tak lulus uji emisi gas buang akan dilakukan mulai 24 Januari 2020.(*)