Otofemale.ID - Tahu tidak, biaya yang harus dikeluarkan pemohon saat bikin SIM C.
Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, besaran biaya pembuatan SIM C Rp 100.000.
Baca Juga: Yeay! Bayar Pajak Motor Bisa Via ATM BCA, Begini Caranya Ladies
Dan kalau lakukan perpanjangan SIM C, maka biayanya Rp 75.000.
Biaya diatas belum termasuk 2 item tambahan lainnya, yakni asuransi Rp30.000 dan pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000.
Baca Juga: Terpaksa Naik Motor Diantara Pesepeda, Ladies Lakukan Hal Ini
Di Solo sudah diterapkan pemohon wajib lampirkan lolos psikotes, baik buat SIM C baru maupun perpanjangan.
Untuk biaya psikotesnya sebesar 50.000 per satu pemohon SIM.
Source | : | Tribun Kaltim |
Penulis | : | Octa |
Editor | : | Octa |
Komentar