Follow Us

Awas Kaget! Bikin SIM C Tambah Biaya Rp 50.000, Untuk Bayar yang Satu Ini

Octa - Senin, 04 Januari 2021 | 19:39
Ujian Praktek SIM C di Satpas SIM Jalan Daan Mogot, Jakarta.
Wartakotalive.com

Ujian Praktek SIM C di Satpas SIM Jalan Daan Mogot, Jakarta.

Otofemale.ID - Tahu tidak, biaya yang harus dikeluarkan pemohon saat bikin SIM C.

Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, besaran biaya pembuatan SIM C Rp 100.000.

Baca Juga: Yeay! Bayar Pajak Motor Bisa Via ATM BCA, Begini Caranya Ladies

Dan kalau lakukan perpanjangan SIM C, maka biayanya Rp 75.000.

Biaya diatas belum termasuk 2 item tambahan lainnya, yakni asuransi Rp30.000 dan pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000.

Baca Juga: Terpaksa Naik Motor Diantara Pesepeda, Ladies Lakukan Hal Ini

Di Solo sudah diterapkan pemohon wajib lampirkan lolos psikotes, baik buat SIM C baru maupun perpanjangan.

Untuk biaya psikotesnya sebesar 50.000 per satu pemohon SIM.

Tetapi, jika satu pemohon mengajukan penerbitan untuk dua jenis SIM langsung maka menjadi Rp 75.000.

Dengan ada syarat lolos psikotes itu, maka total jendral bikin SIM C baru di Solo Rp 205.000.

Seperti di Solo, Polda Kaltim mulai tahun 2021 ini juga bakal menerapkan syarat baru wajib lolos psikotes.

Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Kembali Diperpanjang, Kendarai Mobil Pribadi Ingat Pesan Dokter Nyentrik Ini

Hal ini dibenarkan Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Singgamata.

"Kita berlakukan mulai Senin tanggal 4 Januari," kata Kombes Pol Singgamata, dikutip dari Tribun Kaltim.

CARA BIKIN SIM C

Untuk dapat memperoleh SIM C, maka syarat yang harus dipenuhi diantaranya :

1. Mengajukan permohonan tertulis.2. Dapat menulis dan membaca huruf latin.3. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.4. Memenuhi ketentuan tentang batas usia, 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.5. Memiliki KTP setempat/jati diri.

Baca Juga: Motor Barbuk Kasus Pencurian Oleh Polisi Dikembalikan ke Pemilik, Ini Syarat yang Mau ambil6. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.7. Sehat jasmani dan rohani.8. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II.Setelah syarat sudah dipenuhi, maka ladies harus mengikuti prosedur yang berlaku.

1. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan disertai dengan foto kopi KTP, diserahkan kepada petugas loket pendaftaran.2. Sesuai dengan nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengikuti ujian teori.3. Bila lulus dalam ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki.4. Apabila lulus dalam ujian praktek I dan II, maka pemohon akan dipanggil untuk produksi SIM (pemotretan).5. Setelah pemotretan, pemohon menunggu diruang tunggu sesuai nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengambil SIM yang dah selesai diproses.(*)

Source : Tribun Kaltim

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest