Follow Us

Mumpung Gratis, Ini Jadwal dan Lokasi Uji Emisi dari Pemprov DKI Jakarta

Octa - Senin, 04 Januari 2021 | 19:57
Asyik ada uji emisi gratis di Jakarta, bikers lihat jadwal lengkapnya nih.
Instagram/dinaslhdki

Asyik ada uji emisi gratis di Jakarta, bikers lihat jadwal lengkapnya nih.

Otofemale.ID - Uji emisi gratis, akan diselenggarakan rabu (5/01/2020) besok oleh Pemprov DKI Jakarta.

Untuk uji emisi gratis besok, akan diselenggerakan di kawasan Jalan Pemuda, Jakarta Timur.

Baca Juga: Pasca Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru, Mobil Perlu Ganti Oli Mesin?

Selain besok, uji emisi gratis dari Pemprov DKI Jakarta ini ada jadwal lainnnya.

Berdasarkan postingan akun @dinaslhdki, jadwal dan lokasi uji emisi lainnya sebagai berikut :

Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Kembali Diperpanjang, Kendarai Mobil Pribadi Ingat Pesan Dokter Nyentrik Ini

- Rabu (13/01/2021) Depan Gedung CNI, Jakarta Barat

- Senin (18/01/2021) Waduk Pluit, Jakarta Utara

- Kamis (21/01/2021) Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerapkan bagi kendaraan Nopol B wajib lolos uji emsisi pada tahun 2021.

Jangan coba-coba meremehkan aturan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Baca Juga: Tahun Depan Mobil di Jakarta Nggak Lulus Uji Emisi, Bisa Kena 2 Sanksi IniNekat melanggar aturan uji emisi, 2 sanksi menantinya.Pertama dikenakan tarif parkir tertinggi dan yang berikutnya tilang."Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.

Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," ucap Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin.Mengingat Pergub 66 Tahun 2020 diundangkan pada Juli lalu, maka kepastian waktu implementasi penuh dari pengenaan tarif parkir tertinggi serta penilangan bagi kendaran yang usianya sudah tiga tahun pemakaian dan tak lulus uji emisi gas buang akan dilakukan mulai 24 Januari 2020. Untuk penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.Pada pasal 285 dan 286 UU No.22 Tahun 200 tentang LLAJ, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest