Follow Us

Awas! Motor Nggak Lulus Uji Emisi, Dendanya Bisa Berasa 'Keram-pokan'

Octa - Selasa, 05 Januari 2021 | 21:25
Ilustrasi uji emisi pada motor.
GridOto.com/Farhan

Ilustrasi uji emisi pada motor.

Otofemale.ID - Wajib lolos uji emisi di Jakarta, nggak hanya berlaku buat mobil saja.

Motor nopol B, juga wajib lakukan uji emisi dan lolos.

Baca Juga: SIM Gratis dari Pemerintah untuk 7 Golongan Ini, Ladies Termasuk Nggak?

Nekat pakai motor yang nggak lolos uji emisi, bisa kena tilang.

Denda tilangnya nggak main-main loh ladies.

Baca Juga: Awas Kaget! Bikin SIM C Tambah Biaya Rp 50.000, Untuk Bayar yang Satu Ini

Berasa kerampokan deh, kalau sampai kena denda tilang akibat langgar aturan wajib lolos uji emisi di Jakarta.

Urusan wajib lolos uji emisi ini, mengacu pada pasal 285 dan 286 UU No.22 Tahun 200 tentang LLAJ, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.

MULAI AKHIR JANUARI

Motor juga mobil bernopol B, harus lolos uji emisi.Jangan coba-coba meremehkan aturan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.Nekat melanggar aturan uji emisi, 2 sanksi menantinya.

Baca Juga: Mumpung Gratis, Ini Jadwal dan Lokasi Uji Emisi dari Pemprov DKI JakartaPertama dikenakan tarif parkir tertinggi dan yang berikutnya tilang."Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," ucap Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin.

Mengingat Pergub 66 Tahun 2020 diundangkan pada Juli lalu, maka kepastian waktu implementasi penuh dari pengenaan tarif parkir tertinggi serta penilangan bagi kendaran yang usianya sudah tiga tahun pemakaian dan tak lulus uji emisi gas buang akan dilakukan mulai 24 Januari 2020.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest