Otofemal.ID - Dilakukan nggak sengaja atau sengaja, pelaku yang halangi laju ambulan pasti auto dikeroyok netizen.
Terbaru kejadian halangi laju ambulan yang auto dikeroyok netizen adalah yang diposting akun @warung_jurnalis.
Baca Juga: Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prioritaskan Tilang Elektronik, Yuk Kenali Jenis Pelanggarannya
Video postingannya memperlihatkan aksi pengguna mobil jeni MPV warna hitam, halangi ambulan.
Pada caption postingan itu dituliskan pengendara MPV hitam itu sengaja halangi ambulan yang membawa pasien.
Baca Juga: Fix! Mobil Suzuki Produksi 2021, Sudah Dilengkapi APAR Jenis Ini
Saat kejadian, ambulan sedang membawa pasien rujukan dari puskesmas Rengasdegklok menuju RSUD KArawang.
Supaya ladies nggak mengalami hal seperti itu, ada baiknya tahu bahwa ambulan jadi 1 dari 7 kendaraan yang dapat prioritas di jalan.
Adapun 7 kendaraan yang dapat prioritas di jalan menurut UU Nomer 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134, sebagai berikut :
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
Baca Juga: Mobil Umur 10 Tahunan Butuh Spek Oli yang Kental, Jangan Bingung Lagi Ya