Otofemale.ID - Dua mobil bisa lolos masuk jalan tol, hanya dengan memanfaatkan 1 kartu e-money saja.
Masuknya bisa lolos, namun saat keluar...eng ing eng! Mobil kedua kena denda dari petugas.
Baca Juga: Beli Mobil Baru Jenis Ini Bulan Depan Bebas Pajak Loh, Sabar Dulu
Denda sebesar Rp 566.000 harus dibayarkan karena dianggap mobil kedua nggak memiliki bukti tanda masuk jalan tol.
Kejadian yang lagi ramai ini, terjadi di Gerbang Tol (GT) Sidomulyo Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar, Minggu (14/2/2021).
Baca Juga: Protokol Kesehatan Bersifat Wajib, Begini Cara Pakai Masker yang Benar
Adapun kronologinya diungkapkan oleh Yanto (perwakilan dari mobil yang kena denda) saat masuk GT Lematang, kendaraan kedua tidak bisa masuk karena saldo tidak mencukupi.
Oleh karena itu, Yanto menggunakan kartu yang sama dan pintunya terbuka.
Tiba di pintu keluar tol, Yanto kembali turun dari mobil untuk menempelkan kartu e-toll miliknya agar kendaraan kedua bisa keluar.
Namun, aksinya tersebut dicegah oleh petugas di GT Sidomulyo dan sanksi dendapun harus dibayarkan.
Baca Juga: Bye Isuzu Panther, dari Jakarta-Bali Cuman Rp 44.000 di Jamannya