Follow Us

SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jakarta Selatan di Kampus Kalibata

Octa - Senin, 22 Februari 2021 | 08:25
SIM A dan C perpanjangannya bisa via Layanan SIM Keliling (ilustrasi)
Tribunnews.com/blogotive.com

SIM A dan C perpanjangannya bisa via Layanan SIM Keliling (ilustrasi)

1. Membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat dengan lokasi saat ini, seperti melaporkan kehilangan lainnya.2. Dengan surat kehilangan itu, ladies bisa kunjungi Satpas SIM terdekat.Jangan lupa bawa dokumen (KTP/Fotokopinya, fotokopi SIM lama yang hilang (jika ada) dan surat kehilangan dari kepolisian untuk bukti kalau Anda pernah memiliki SIM).3. Lakukan pendaftaran di Satpas SIM dengan ,mengisi formulir pendaftaran lengkap.4. Serahkan ke loket pendaftaran yang disediakan beserta berkas tersebut di atas.5. Tunggu sampai petugas selesai melakukan pengecekan.

6. Kalau data sudah lengkap dan valid ladies akan diminta melakukan verifikasi untuk mengambil data SIM lama.7. Verifikasi kelar, maka foto, sidik jadi dan tanda tangan.Petugas akan lakukan cek ulang data, diantara penulisan nama, alamat, serta tanggal kelahiran.8. Terakhir tinggal tunggu SIM jadi dan diserahkan oleh petugas.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest