Nah kalau BPKB-nya hilang, disertakan juga surat laporan kehilangan dari kantor polisi terdekat.
BTW mengurus BKPB yang rusak atau hilang, nggak ke kantor SAMSAT ya.
Baca Juga: Sebelum Ajak Mobil Terobos Banjir, Pastikan Hal Ini Terlebih Dulu
BPKB yang hilang atau rusak, mengurusnya di Gedung Biru Polda Metro Jaya (kalau Jakarta dan sekitarnya).
Selanjutnya step by step mengurus BPKB rusak atau hilang, sebagai berikut :
RUSAK :- Isi formulir permohonan- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain- BPKB yang rusak masih ada
Baca Juga: Pilot Cantik Athira Alami Kecelakaan, Mobil Sampai Ludes Terbakar- Cek fisik kendaraan- STNK asli dan foto copyHILANG :- Isi formulir permohonan- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai- STNK asli dan foto copy - Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan).(*)