Follow Us

Jalur Kanan Tol Sering Kejadian Tabrakan Beruntun, Ini Kata Ahli

Octa - Senin, 01 Maret 2021 | 22:58
Mitsubishi Outlander Sport, Toyota Etios Valco, Daihatsu Gran Max, Honda City, Mobilio dan Avanza tabrakan beruntun di tol Cawang-Grogol
Dok. TMC Polda Metro Jaya

Mitsubishi Outlander Sport, Toyota Etios Valco, Daihatsu Gran Max, Honda City, Mobilio dan Avanza tabrakan beruntun di tol Cawang-Grogol

Otofemale.ID - Tabrakan beruntun, kerap terjadi di ruas jalan tol Indonesia.

Seringnya nih ya, tabrakan beruntun di jalan tol terjadi di lajur kanan.

Hal tersebut juga disetujui oleh Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana.

Baca Juga: 2 Hal Ini Bikin Beli Mobil Baru Perlu Dipikir Ulang, Ketimbang Seken

Menurut dia, benar adanya kalau potensi kejadian tabrakan beruntun besar terjadi pada lajur kanan jalan tol.

Kok bisa seperti itu?

"Kecepatan kendaraan yang relatif tinggi dan rata-rata kemampuan para pengemudi di Indonesia dalam mengantisipasi masih rendah," ucap Sony dilansir dari Kompas.com.

Selain itu, kebiasaan pengemudi di Indonesia yang tidak pernah menjaga jarak aman tiga detik dengan kendaraan di depannya membuat potensi tabrakan beruntun semakin tinggi.

Ada saja alasan pengemudi di Indonesia tidak bisa jaga jarak aman.

JARAK AMAN 3 DETIKDalam dunia safety driving, untuk mengetahui jarak pengereman pakainya teori 3 detik.

Baca Juga: Mobil Terobos Jalur Sepeda, Tuh Kan Kejadian Juga Kan Viral Deh!Contoh dari teori tersebut Kalau kita bergerak, dari angka 60 kpj, untuk dapat per menitnya dibagi 1 jam (60 menit).Angka yang didapat 1 meter dengan satuan menit dan kalau mau dijadikan per detik, maka harus dibagi lagi dengan 60 (detik).Perhitungan dari teori ini, didapat 16 meter/detik dan kalau dijadian teori 3 detik, maka hasilnya adalah 48 meter/detik.

Dengan demikian pada saat Anda melaju 60kpj, mengantisipasi jaraknya aman sekitar 48 meter.Urusan jaga jarak, ada juga tabel jarak aman.Kementrian Perhubungan RI, miliki tabel jarak aman berkendara.

Baca Juga: Putra Presiden Jokowi Sah Jadi Walikota Solo, Ini Isi Garasi GibranDalam tabel tersebut, langsung diberitahukan kecepatan laju kendaraan dan jarak minimal dan jarak aman dengan kendaraan lain.Kecepatan kendaraan dalam tabel tersebut dimulai dari 30kpj dan paling cepat adalah 100kpj.Mau tahu jarak minimal dan jarak aman dalam tabel tersebut?

Untuk kendaraan yang melaju dengan kecepatan 30kpj, maka jarak minimal dengan kendaraan lain di angka 15 meter dan jarak amannya 30 meter.40 kpj = 20-40 meter50 kpj = 25-50 meter60 kpj = 40-60 meter70 kpj = 50-70 meter80 kpj = 60-80 meter90 kpj = 70-90 meter100 kpj = 80-100 meter(*)

Source : Kompas.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest