Follow Us

Emak-Emak Bikin Geger Pamer Mobil Bernopol Dinas TNI, Lah Kok 'Bodong'

Octa - Rabu, 03 Maret 2021 | 23:04
Toyota Camry 2.5 dengan pelat nomor dinas TNI palsu
Instagram.com/pupentni

Toyota Camry 2.5 dengan pelat nomor dinas TNI palsu

Otofemale.ID - Media sosial diramaikan dengan ulah emak-emak pamer mobil.

Nggak hanya sedan mewah yang kemudian diketahui modelnya Toyota Camry, emak-emak itu juga pamer nopol yang digunakan.

Baca Juga: Banyak Gratisan di Suzuki Peduli Banjir untuk Konsumen Terdampak di Jabodetabek, Cek Jadwalnya

Dari mobil dan nopol, emak-emak itu yakinkan kalau suaminya bukan orang sembarangan.

BTW nopol yang dipakaikan pada Toyota Camry itu indentik dengan milik mobil dinas TNI (Tentara Nasional Indonesia).

Baca Juga: Honda City Hatchback RS Incar Anak Muda, Detailnya Seperti Ini

Nopol yang ada di Toyota Camry itu TNI 3423-00.

Terkait dengan hal diatas, akun Instagram resmi Puspen TNI, @puspentni, mobil tersebut dinyatakan palsu karena tidak terdaftar di Mabes TNI.

"Klarifikasi kasus beredarnya video mobil berplat dinas TNI dengan nomor 3423-00 yang viral di media sosial (medsos) adalah plat dinas bodong atau palsu karena tidak terdaftar di Mabes TNI," dikutip dari akun Instagram resmi Puspen TNI, Rabu (3/3/2021).

Dalam keterangan tersebut juga disebutkan saat ini POM TNI sedang melakukan pemeriksaan, diawali dengan pengecekan data registrasi kendaraan dinas di internal TNI.

Baca Juga: Harga Suzuki XL7 Setelah Imbas Diskon PPnBM, Termahal Nggak Sampai Rp 260 JutaSelain itu, pada saat bersamaan juga dilakukan pengembangan untuk mencari keterangan kendaraan dengan melihat langsung di lapangan.

"Diharapkan dapat diketahui siapa pemilik mobil, bagaimana plat nomor dinas diperoleh dan apa modus penggunaan nomor dinas tersebut," dalam keterangan tersebut.

Baca Juga: Erupsi Gunung Sinabung Tinggi Kolom Abu 5.000 KM, Awas Bikin Baret Bodi Mobil

SANKSI PAKAI NOPOL PALSU

Untuk keperluan apapun penggunaan pelat nomor kendaraan sudah diatur dalam peraturan perundangan.Aturan ada di dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Dalam Peraturan Kapolri disebutkan ayat kelima pasal 39 disebutkan TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.Sementara dalam UU No. 22 tahun 2009 dalam pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest