Follow Us

Tilang Elektronik Depok Masih Sosialisasi, Pekan Depan Jangan Harap Ferguso!

Octa - Selasa, 16 Maret 2021 | 22:06
Kamera tilang elektronik di Depok
TribunJakarta

Kamera tilang elektronik di Depok

Otofemale.ID - Minggu ini, tilang elektronik di Depok masih dalam tahap sosialisasi.

Namun pada pekan depan, jangan harap bagi yang masih nekat melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tambah 41 Kamera Tilang Elektronik, Ini Lokasinya

Pelaksanaan tilang elektronik di Depok akan mulai pekan depan, seperti diungkapkan Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Metro Depok, AKP Elly Padiansari.

"Pelaksanaan penerapan tilang ETLE akan dilaksanakan pada 23 Maret mendatang, sekarang masih tahap sosialisasi," ungkapnya dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Tilang Elektronik Nasional Segera Launching, Total Ada di 12 Polda

Saat ini, di Depok baru ada satu Kamera tilang elektronik yang terpasang di Jalan Raya Margonda, tepatnya di JPO depan Bank BJB.

PELANGGARAN PENGENDARA MOBIL

Ada setidaknya 6 pelanggaran bagi pengemudi mobil yang bisa kena jepret kamera tilang elektronik.

Keenam pelanggaran tersebut, diantaranya sebagai berikut.

1. Melanggar Batas KecepatanSetiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

Baca Juga: Bekasi Siap Rilis Tilang Elektronik, 10 Kamera Dipasang Disini2. Menggunakan Ponsel saat MengemudiSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283).3. Tidak Menggunakan Sabuk PengamanSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

Baca Juga: Dapat Surat Tilang Elektronik Tapi Nggak Melanggar, Bagaimana Ini?4. Kendaraan Tidak TerdaftarSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

5. Pelanggaran pada Bahu Jalan TolSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).6. Ganjil GenapSetiap pelanggar ganjil-genap akan dikenakan Pasal 287 mengenai melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.(*)

Source : PMJNews

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest