Otofemale.ID - Saat pindah alamat yang baru dan KTP juga berubah, jangan cuekin surat-surat kendaraan.
Soalnya kan alamat di surat-surat kendaraan itu, sesuai dengan yang tertera di KTP.
Baca Juga: Ladies Cek Lagi STNK dan BPKB Motor Matiknya, Kalau Ada Salah Ketik Segera Diurus
Nah kalau alamat di KTP sudah berubah, maka yang ada di surat-surat kendaraan juga disesuaikan.
Daripada dikemudian hari (saat lakukan perpanjangan pajak tahunan atau ganti kaleng 5 tahunan), jadi ada kendala gegara alamat nggak sesuai.
Baca Juga: Tilang Elektronik Nasional, Mobil Nopol Jakarta Melanggar di Luar Kota Tetap 'Kejepret'
Tentunya surat-surat kendaran yang dimaksud di atas, sudah atas nama sendiri loh ya.
Surat-surat kendaraan itu, seperti STNK (Surat Tanada Nomor Kendaraan ) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Mengurus ganti alamat yang ada di STNK, maka wajib lampirkan KTP yang baru.
"Untuk menganti alamat di STNK bisa asalkan melampirkan KTP baru, jadi persyaratannya cukup mudah yakni cukup membawa STNK, BPKB, melakukan cek fisik dan membawa KTP baru," kata seorang staf Samsat Polda Metro Jaya yang tak mau namanya disebutkan, Rabu (17/3/2021).Soal biaya untuk mengganti alamat sesuai KTP pun cukup terjangkau yakni hanya Rp 200 ribu.
Baca Juga: STNK SIM Hilang, Begini Cara Mengurus dan Biaya yang Disiapkan"Untuk biaya ganti alamat STNK diluar pajak hanya Rp 200 ribu dan itu sudah sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ucapnya.Selengkapnya biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016:1. Penerbitan STNK Roda 2 atau 3 sebesar Rp 100.000
2. Penerbitan STNK Roda 4 atau lebih sebesar Rp 200.000
3. Penerbitan TNKB Roda 2 atau 3 perpasang sebesar Rp 60.000 (Apabila TNKB sudah tidak berlaku)
4. Penerbitan TNKB Roda 4 atau lebih perpasang sebesar Rp 100.000 (Apabila TNKB sudah tidak berlaku).(*)