Otofemale.ID - Konsumen yang gagal bayar cicilan mobil, bisa berhadapan dengan debt collector.
Seperti diketahui, jasa debt collector banyak digunakan untuk urusan dan salah satunya kredit yang macet.
Baca Juga: Cara Urus Pindah Alamat di STNK Kendaraan, Siapkan KTP Baru
Meski tak bisa dipungkiri kalau ketemu debt collector bikin panas dingin, namun perlu diingat kalau mereka punya aturan alias nggak bisa sembarangan.
Itu seperti yang dikatakan oleh Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Baca Juga: Tilang Elektronik Depok Masih Sosialisasi, Pekan Depan Jangan Harap Ferguso!
"Juru tagih (debt collector) tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, enggak sembarangan.
Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya," tegas Tulus dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, Tulus menjelaskan bila juru tagih ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat sita fidusia dari pengadilan.
"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan?
Baca Juga: Diskon PPnBM Bisa Sampai ke Kijang Innova, Jadi Berapa Yah Harganya?