Follow Us

Denda Tilang Elektronik Bagi Pelanggar Lalin, Biar Nggak Jantungan

Octa - Selasa, 23 Maret 2021 | 16:19
Hasil jepretan kamera tilang elektronik
@dishubsurabaya

Hasil jepretan kamera tilang elektronik

Otofemale.ID - Seperti yang sudah diberitakan, secara serentak tilang elektronik berlaku di 12 Polda.

Terkait dengan pelanggaran yang diincar kamera tilang elektronik, ada 10 jenis.

Baca Juga: Sah! Tilang Elektronik Nasional, Pengendara Nakal Siap-Siap 'Kejepret'

Semua jenis pelanggaran itu, tentunya sudah tercantum dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Ada jenis pelanggaran, pasti banget ada sanksi atau denda yang harus dibayar oleh pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Jelang Tilang Elektronik Nasional, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar

Berikut ini, sanksi dan denda pelanggaran lalu lintas yang diincar kamera tilang elektronik.

1. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone

Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.

Pasal tersebut menjelaskan pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Tidak menggunakan Helm

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest