Follow Us

Jakarta Perpanjang PPKM Mikro, Kadishub Jelaskan Nasib Ganjil Genap

Octa - Rabu, 24 Maret 2021 | 22:44
Ganjil genap di Jakarta
@dishubdkijakarta

Ganjil genap di Jakarta

Otofemale.ID - Berlaku sejak kemarin (23/3/2021), Pemprov DKI Jakarta perpanjang pelaksanaan PPKM Mikro.

Adapun masa berlakunya selama 2 pekan atau berakhir pada 5 April 2021.

Baca Juga: Tilang Elektronik Nasional, Mobil Nopol Jakarta Melanggar di Luar Kota Tetap 'Kejepret'

Sampai dengan perpanjangan PPKM Mikro yang kali ini, Pemprov DKI Jakarta belum memberlakukan aturan ganjil genap.

Kadishub DKI Jakarta Safrin Liputo menjelaskan aturan ganjil genap bakal mendorong orang untuk mencari moda transportasi alternatif.

Sementara pihaknya berusaha mencegah kerumunan di angkutan umum.

Baca Juga: Tilang Elektronik Mobile Resmi Dirilis Polda Metro Jaya, Ini Kameranya

"Di sisi lain, untuk kami angkutan umum kami batasi kapasitas maksimum hanya 50 persen penumpang yang bisa diangkut," ujarnya dalam webinar Integrasi Infrastruktur Kota dan Transportasi Berkelanjutan (24/3/2021).

"Mencermati ini ganjil-genap belum bisa diimplementasikan pada saat kasus positif covid-19 sedang naik atau meningkat di Jakarta," lanjut Syafrin.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.

AWAS KAMERA ETLE

Ganjil genap belum berlaku, namun kamera tilang elektronik terus mengincar pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Tilang Elektronik Nasional, Yuk Kenalan dengan Mekanisme TilangnyaDirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo beberapa waktu lalu memastikan hal tersebut."Ganjil genap memang belum berlaku tapi ETLE tetap.Jadi hanya di kecualikan saja (penindakan ganjil genap)," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Mau tahu yang diincar kamera tilang elektronik?Diantaranya yang diincar kamera tilang elektronik, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melewati marka jalan, tidak mematuhi rambu, sampai tidak menggunakan helm bagi pengendara motor.Artikel ini telah tayang di Kompas.com - PPKM Mikro Diperpanjang, Ganjil Genap Jakarta Belum Berlaku

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest