Otofemale.ID - Penerapan tilang elektronik secara serentak di 12 Polda, tidak serta merta langsung bisa diterima masyarakat.
Dari yang ada dipemberitaan televisi, salah satu yang dipermasalahkan adalah soal surat tilang.
Jadi kan kalau kena jepret kamera tilang elektronik akibat melanggar aturan lalu lintas, surat buktinya dikirim ke rumah.
Baca Juga: Nopol Mobil dengan Huruf RF 'Nggak Sakti', Dibuktikan Dirlantas PMJ
Nah kalau kendaraannya sudah dijual, lalu bagaimana?
Ambil contoh kasusnya, kalau hal itu terjadi diwailayah Polda Metro Jaya yah.
Dilansir dari situs ETLE Polda Metro Jaya, pengendara yang mendapatkan surat konfirmasi bisa melakukan pengaduan ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Pengendara tersebut dapat melakukan konfirmasi tentang identitas pengendara baru atau memberikan informasi bahwa kendaraan telah dijual.
Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan informasi pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan," tulis keterangan itu.
"Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," lanjutnya.
Baca Juga: Jakarta Perpanjang PPKM Mikro, Kadishub Jelaskan Nasib Ganjil Genap