Otofemale.ID - Beberapa pabrikan mobil, sudah menyediakan APAR dalam unit mobil baru produksi 2021 mereka.
Seperti diketahui APAR digolongkan sebagai alat pertolongan pertama.
Baca Juga: Ganti Aki Toyota Avanza, Ini Pilihan dan Harganya di Online Shop
Dan oleh karenanya wajib ada dalam mobil, seperti yang tertera dalam Pasal 57 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam pasal tersebut diterangkan beberapa barang yang wajib ada dalam mobil.
Di antaranya, sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Kendaraan Sudah Dijual Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Lakukan Ini
Saat ini, pabrikan seperti Daihatsu atau Suzuki sudah menyediakan APAR jenis dry chemical powder.
Cara kerja APAR dry chemical powder adalah dengan menutup permukaan kebakaran/api dari kontak dengan oksigen sehingga api bisa dipadamkan dengan cepat.
Nggak ada dampak pada sistem kelistrikan sekitar saat padamkan api dengan dry chemical powder.
Baca Juga: Potkit Modifikasi Kaki-Kaki Mobil yang Lagi Nge-hits, Apaan Sih?