Otofemale.ID - Beredar video rekaman di medsos, pengguna jalan tol diberhentikan polisi.
Melihat detail rekamannya, kejadian tersebut bukan kejadian baru.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang Pemerintah, Jangan Nekat Loh Ya
Tertera dalam video, rekamannya diambil tahun lalau atau tepatnya pada September 2020 lalu.
Adapun pengguna jalan tol tersebut sampai diberhentikan polisi, karena dianggap melanggar marka chevron.
Baca Juga: APAR Masuk Daftar Alat Pertolongan Pertama di Mobil, Segini Harganya
Apa yang terjadi pada pengendara mobil itu, bisa dialami siapa saja.
Mengingat, marka chevron ini sangat sangat sering terlihat diinjak atau dilanggar pengguna mobil.
Lalu apa sih marka chevron alias marka serong itu sendiri?
Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, pada Pasal 1 ayat 4 dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Baca Juga: Kendaraan Sudah Dijual Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Lakukan Ini