Follow Us

Marka Jalan Chevron Bisa Berabe Kalau Diinjak, Kuy Kenalan!

Octa - Jumat, 26 Maret 2021 | 16:19
Marka serong (panah merah) di jalan tol.
octa saputra/Otofemale.ID

Marka serong (panah merah) di jalan tol.

Marka chevron di jalan tol, biasanya ada di jalur persimpangan yang hendak menuju exit.

Adapun aturan dari marka chevron, kendaraan dilarang untuk menginjaknya atau melanggar.

Baca Juga: FLO Bayar Tol Tanpa Berhenti Lagi Viral, Jasa Marga Ungkap Faktanya

Itu seperti aturan marka jalan yang bentuknya garis nggak putus-putus.

Mau tahu sanksinya, seperti tertera dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287 Ayat 1.

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest