Follow Us

Marka Jalan Chevron Bisa Berabe Kalau Diinjak, Kuy Kenalan!

Octa - Jumat, 26 Maret 2021 | 16:19
Marka serong (panah merah) di jalan tol.
octa saputra/Otofemale.ID

Marka serong (panah merah) di jalan tol.

Otofemale.ID - Beredar video rekaman di medsos, pengguna jalan tol diberhentikan polisi.

Melihat detail rekamannya, kejadian tersebut bukan kejadian baru.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang Pemerintah, Jangan Nekat Loh Ya

Tertera dalam video, rekamannya diambil tahun lalau atau tepatnya pada September 2020 lalu.

Adapun pengguna jalan tol tersebut sampai diberhentikan polisi, karena dianggap melanggar marka chevron.

Baca Juga: APAR Masuk Daftar Alat Pertolongan Pertama di Mobil, Segini Harganya

Apa yang terjadi pada pengendara mobil itu, bisa dialami siapa saja.

Mengingat, marka chevron ini sangat sangat sering terlihat diinjak atau dilanggar pengguna mobil.

Lalu apa sih marka chevron alias marka serong itu sendiri?

Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, pada Pasal 1 ayat 4 dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Baca Juga: Kendaraan Sudah Dijual Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Lakukan Ini

Marka chevron di jalan tol, biasanya ada di jalur persimpangan yang hendak menuju exit.

Adapun aturan dari marka chevron, kendaraan dilarang untuk menginjaknya atau melanggar.

Baca Juga: FLO Bayar Tol Tanpa Berhenti Lagi Viral, Jasa Marga Ungkap Faktanya

Itu seperti aturan marka jalan yang bentuknya garis nggak putus-putus.

Mau tahu sanksinya, seperti tertera dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287 Ayat 1.

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest