Follow Us

Kamera ETLE Bisa Deteksi STNK Nunggak Pajak, O..O Kamu Ketahuan

Octa - Selasa, 30 Maret 2021 | 16:05
Kamera tilang elektronik juga bisa deteksi STNK mati.
Kompas.com

Kamera tilang elektronik juga bisa deteksi STNK mati.

Otofemale.ID - Tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sudah diterapkan di 12 Polda di Indonesia.

Asal tahu saja nih ya, kamera tilang elektronik nggak hanya bisa jepret pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Awas Kamera CCTV di Jalan Tol, Patuhi Batas Kecepatan Maksimal Mobil

STNK nunggak pajak atau bahkan mati, juga bisa terdeteksi dengan kamera ETLE.

Nggak percaya? Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, berikan penjelasannya.

Baca Juga: Kendaraan Sudah Dijual Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Lakukan Ini

"Melalui ETLE tidak ada interaksi langsung atau tidak ada kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

"Kemudian dimana pelanggaran keabsahan STNK atau belum melakukan perpanjangan STNK juga bisa terlihat melalui pelat nomornya," ucapn Kompol Ardila.

FYI polisi nggak ada urusan dengan perpajakan, namun kalau STNK nunggak atau mati itu menyalahi aturan lalu lintas.

PELANGGARAN ETLE

Kamera tilang elektronik, mengincar 10 pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Denda Tilang Elektronik Bagi Pelanggar Lalin, Biar Nggak JantunganKesepuluh pelanggaran lalu lintas itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).Berikut ini 10 pelanggaran lalu lintas yang diincar :

Baca Juga: Tilang Elektronik Portable di Polda Metro Jaya, Ini Kata Dirlantas1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan,3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,4. Melanggar batas kecepatan,5. Menggunakan pelat nomor palsu,6. Berkendara melawan arus,

7. Menerobos lampu merah,8. Tidak menggunakan helm,9. Berboncengan lebih dari 3 orang,10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Source : Kompas.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest