AMAN MELINTASI PERLINTASAN
KAI gencar mensosialisasikan keselamatan berkendara di sekitar perlintasan kereta api, demi menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Oleh karenanya sangat disarankan untuk selalu disiplin berkendara saat melintasi perlintasan KA.
Baca Juga: Kendaraan Sudah Dijual Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Lakukan Ini
Adapun disiplin berkendaranya adalah dengan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Juga jangan lupa selalu waspada dengan tengok kanan dan kiri sebelum melintas rel kereta.
Terutama saat melewati perlintasan tanpa palang pintu, pengendara wajib berhenti untuk memastikan nggak ada kereta yang lewat.
Hal itu juga ada di UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 114 menyatakan: Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
Baca Juga: Kamera ETLE Bisa Deteksi STNK Nunggak Pajak, O..O Kamu Ketahuan1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.2. Mendahulukan kereta api, dan3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti.(*)