Follow Us

Yaris Emak-Emak Disambar KA, Ingat Terus Cara Aman Lewati Perlintasan

Octa - Selasa, 30 Maret 2021 | 16:25
Bahaya perlintasan kereta api tanpa palang pintu (ilustrasi)

Bahaya perlintasan kereta api tanpa palang pintu (ilustrasi)

Otofemale.ID - Emak-emak kemudikan Toyota Yaris, disambar KA Panataran di perlintasan tanpa palang.

Kecelakaan yang terjadi di Jalan Bangsa RT 2 RW 1 Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, membuat bocah usia 12 tahun meninggal dunia.

Baca Juga: Isi Bensin Mobil Jangan Lagi Lakukan Trik Kuno Ini, Bisa Nyesel Loh

Korban meninggal dunia bernama Nindi yang nggak lain anak dari Vina Dewi Anggraeni (emak-emak pengemudi Toyota Yaris).

Kapolsek Sumberpucung AKP Effendi Budi mengatakan, kecelakaan terjadi antara mobil dengan KA Penataran dari arah Kepanjen, Kabupaten Malang yang akan menuju timur ke Blitar, pada Senin siang (29/3/2021).

Baca Juga: Marka Jalan Chevron Bisa Berabe Kalau Diinjak, Kuy Kenalan!

"Saat itu, korban bersama anaknya berjalan dari utara menuju selatan di Jalan Bangsa dan melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

Kejadiannya sekitar pukul 11.50 WIB," ucap AKBP Effendi dikutip dari NTMC Polri.

Di lokasi kejadian, dugaan sementara pengemudi nggak melihat adanya KA Penataran yang melintas dari timur atau kiri korban.

Tabrakan membuat Toyota Yaris terseret sejauh 15 meter dan alami ringsek.

Baca Juga: Supir Angkot Bikin Emosi Jiwa, Begini Saran Pakar Safety Driving

AMAN MELINTASI PERLINTASAN

KAI gencar mensosialisasikan keselamatan berkendara di sekitar perlintasan kereta api, demi menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Oleh karenanya sangat disarankan untuk selalu disiplin berkendara saat melintasi perlintasan KA.

Baca Juga: Kendaraan Sudah Dijual Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Lakukan Ini

Adapun disiplin berkendaranya adalah dengan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Juga jangan lupa selalu waspada dengan tengok kanan dan kiri sebelum melintas rel kereta.

Terutama saat melewati perlintasan tanpa palang pintu, pengendara wajib berhenti untuk memastikan nggak ada kereta yang lewat.

Hal itu juga ada di UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 114 menyatakan: Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

Baca Juga: Kamera ETLE Bisa Deteksi STNK Nunggak Pajak, O..O Kamu Ketahuan1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.2. Mendahulukan kereta api, dan3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti.(*)

Source : NTMC Polri

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest