Follow Us

Viral Mercy Merah Halangi Mobil Damkar di Bali, Polisi Ungkap Faktanya

Octa - Selasa, 30 Maret 2021 | 22:23
Mobil Mercy merah halangi laju damkar di Bali
IG @trendingbuzz.id

Mobil Mercy merah halangi laju damkar di Bali

Otofemale.ID - Kelakuan pengendara mobil merah yang halangi laju mobil damkar yang sedang bertugas viral di medsos.

Kejadian tersebut, dibenarkan oleh Ardy Ganggas, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar.

Baca Juga: Yaris Emak-Emak Disambar KA, Ingat Terus Cara Aman Lewati Perlintasan

Dan dijelaskan pula, saat kejadian minggu lalu itu petugas sedang menuju Denpasar Selatan untuk memadamkan rumah warga.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Bali memberikan keterangan soal viralnya video tersebut.

Baca Juga: Gas Pol di Jalan Tol Luar Kota Ada Aturannya, Awas Nyesek Loh Dendanya

Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol Indra menyebut kepolisian sudah melakukan verifikasi terhadap pengemudi Mercedes-Benz (Mercy) yang diketahui merupakan perempuan berinisial Y.

Disebutkan kalau pengemudi Mercy tersebut nggak berniat menghalangi laju unit damkar.

"Dia hanya karena panik saja di belakangnya ada klakson kencang, ada teriak-teriak, dia panik," ungkapnya dikutip dari polri.go.id, Selasa (30/3/2021).

MASUK DAFTAR WAJIB DIDAHULUKAN

Asal tahu saja nih ya, mobil damkar yang sednag bertugas masuk dalam daftar mobil yang dapat hak utama untuk didahulukan.

Baca Juga: Isi Bensin Mobil Jangan Lagi Lakukan Trik Kuno Ini, Bisa Nyesel Loh

Seperti diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 134, ada 7 kendaraan yang dapat hak istimewa di jalan.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Baca Juga: Supir Angkot Bikin Emosi Jiwa, Begini Saran Pakar Safety Driving2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.6. Iring-iringan pengantar jenazah.7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.(*)

Source : tribunnews, KompasTV

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest