Follow Us

Bayar Pajak Mobil Bakal Bisa Dari Ponsel, Antri...Loe Gue End!

Octa - Rabu, 31 Maret 2021 | 22:04
Antri bayar pajak kendaraan bermotor.
octa saputra/Otofemale.id

Antri bayar pajak kendaraan bermotor.

Otofemale.ID - Ngantri di Samsat saat bayar pajak kendaraan tahunan, jadi pemandangan tiap hari.

Bahkan saat kondisi pademi Covid-19, antrian wajib pajak tetap terlihat di kantor Samsat.

Baca Juga: Kamera ETLE Bisa Deteksi STNK Nunggak Pajak, O..O Kamu Ketahuan

Meski memang disana juga diwajibkan secara ketat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Ngomongin soal antrian saat bayar pajak kendaraan, sepertinya hal tersebut bisa dihindari.

Baca Juga: Cara Perpanjang Pajak Tahunan STNK Mobil, Persiapan Luar Kota

Korlantas Polri ada rencana membuka layanan bayar pajak kendaran via aplikasi.

Nah kalau via aplikasi, maka urusan bayar pajak bisa via ponsel alias hape.

"Melalui Samsat Digital Nasional, nantinya tak perlu lagi hadir ke Samsat untuk melakukan pengurusan perpajakan kendaraan," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin dikutip dari Kompas.com.

Kabarnya, aplikasi bayar pajak kendaraan bermotor oleh Korlantas Polri tengah dilakukan uji coba secara terbatas.

Baca Juga: Beli Mobil Baru Mumpung Insentif Pajak Masih 100%, Segini Harga Yaris

PERPANJANGAN SIM VIA HAPE

Layanan SIM Keliling, jadi salah satu lokasi yang dituju warga Jakarta untuk lakukan perpanjangan masa berlaku.Selain itu, masih ada Satpas SIM dan juga Gerai SIM yang ada di beberapa mall di Jakarta untuk perpanjang SIM.

Baca Juga: Diskon PPnBM Mobil Baru di Bawah 2.500cc, Menkeu : Proses FinalisasiNah mulai bulan depan, perpanjangan SIM makin gampang dan jadi wenak tenan.Cukup mengakses aplikasi dai hape alias ponsel, bisa lakukan perpanjangan SIM.

Dan kalau sudah diperpanjang masa berlakunya, SIM bakal dikirim ke rumah."Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021.Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono.(*)

Source : Kompas.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest