Follow Us

Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Lagi, Awas Beredar Masker Palsu!

Octa - Selasa, 06 April 2021 | 14:41
Kawasan Bundaran HI, Jakarta.
tribunnews

Kawasan Bundaran HI, Jakarta.

Otofemale.ID - PPKM Mikro di DKI Jakarta, kembali diperpanjang dan kali ini sampai 19 April 2021.

Dengan perpanjangan PPKM Mikro yang sekaligus akan memasuki puasa Ramadhan, Gubernur Anies Baswedan menghimbau masyarakat untuk menahan diri untuk nggak keluar rumah.

Baca Juga: 2 Pelanggaran Dominasi Tilang Elektronik Jakarta, Pemotor Banget Deh

Selain itu juga, Gubernur Anies Baswedan berikan apresiasi tinggi kepada semua pihak atas perjuangannya selama pademi Covid-19.

"Kita bersyukur bahwa penekanan kasus aktif melalui PPKM Mikro yang sesuai jalurnya adalah keinginan kita semua.

Selain itu, apresiasi yang tinggi kami ucapkan kepada semua pihak yang berjuang menanggulangi situasi pandemi ini," kata Gubernur Anies Baswedan.

Baca Juga: Kebakaran Kilang Minyak Pertamina di Indramayu, Stok BBM Jakarta Bagaimana?

Terkait dengan himbauan untuk menahan diri nggak keluar rumah, menurut Gubernur Anies Baswedan agar terhindar dari resiko terpapar Covid-19.

BEREDAR MASKER PALSU

Jadi yang wajib dikenakan salah satunya saat naik motor, nyatanya beredar masker palsu.Adanya peredaran masker palsu, dikatakan oleh pihak Kemenkes.

Baca Juga: Jakarta Perpanjang PPKM Mikro, Kadishub Jelaskan Nasib Ganjil Genap"Menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes.

Dan izin edar ini juga bisa diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id," kata Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes Arianti Anaya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Arogan Pakai Acungkan Pistol Kelar Tabrak Orang, Pengemudi Fortuner Begini KondisinyaMenilik dari apa yang dikatakan Arianti, masker yang nggak miliki izin edar bisa dikatagorikan sebagai masker palsu.Terkait dengan beredarnya masker palsu, Arianti mengatakan bahwa pihaknya bahkan sudah melakukan penyitaan terhadap masker yang terbukti nggak punya izin edar tetapi diklaim sebagai masker medis.

"Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar maka diminta untuk segera (adukan).Kami punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567," kata dia.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest