Follow Us

Satgas Covid-19 Terbitkan SE Larangan Mudik, Berlaku Minggu Pertama Mei 2021

Octa - Kamis, 08 April 2021 | 23:02
Jalur Tol saat mudik (ilustrasi)
Kompas.com

Jalur Tol saat mudik (ilustrasi)

Otofemale.ID - Surat Edaran (SE) dari Satgas Penanganan Covid-19, sudah resmi diterbitkan.

Dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 isinya tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dikutip dari Kompas.com, SE tersebut akan berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Sahur On The Road Dilarang, Ratusan Personil Jaga Senayan-Harmoni

SE itu juga yang nantinya akan menjadi rujukan bagi aturan-aturan turunan lainnya, seperti pengendalian transportasi yang sedang disiapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

POLISI TINDAK TEGAS

Polisi nggak butuh waktu lama, untuk memutuskan tindakan yang tepat bagi yang nekat mudik.

Baca Juga: Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Lagi, Awas Beredar Masker Palsu! Seperti diketahui bersama, pemerintah tahun ini ambil keputusan sama seperti sebelumnya terkait mudik lebaran.

Yup, tahun ini mudk lebaran juga dilarang oleh pemerintah.Menyikapi larangan mudik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, polisi langsung putuskan memutarbalikkan yang nanti masih nekat mudik.

Baca Juga: Larangan Mudik, Sekarang Giliran Menteri Perhubungan Angkat BicaraNggak hanya itu saja, dikatakan oleh Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, bahwa pihaknya juga menambah titik perbatasan serta pos penyekatan untuk menindaklanjuti larang mudik lebaran 2021 ini."Mekanisme untuk tindakan putar balik arah ini masih sama dengan tahun lalu.Jadi nanti juga akan ada penyekatan dan tiap kendaraan yang melintas akan diperiksa dan diputarbalikkan," ungkap Kombes Rudy, Rabu (7/4/2021).

Source : Kompas.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest