Khusus untuk 5 titik penyekatan di Jalan Tol dan Non-Tol, berikut daftarnya.
1. Jalan Tol
- Tol Arah Cikampek
- Tol Arah Merak
2. Jalan Arteri Non-Tol
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang Pemerintah, Jangan Nekat Loh Ya
- Jati Uwung Tangerang Selatan
- Harapan Indah Bekasi Kota
- Kedung Waringin Bekasi Kabupaten
POLISI TINDAK TEGAS
Polisi nggak butuh waktu lama, untuk memutuskan tindakan yang tepat bagi yang nekat mudik.Seperti diketahui bersama, pemerintah tahun ini ambil keputusan sama seperti sebelumnya terkait mudik lebaran.
Baca Juga: Gas Pol di Jalan Tol Luar Kota Ada Aturannya, Awas Nyesek Loh DendanyaYup, tahun ini mudk lebaran juga dilarang oleh pemerintah.Menyikapi larangan mudik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, polisi langsung putuskan memutarbalikkan yang nanti masih nekat mudik.Nggak hanya itu saja, dikatakan oleh Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, bahwa pihaknya juga menambah titik perbatasan serta pos penyekatan untuk menindaklanjuti larang mudik lebaran 2021 ini."Mekanisme untuk tindakan putar balik arah ini masih sama dengan tahun lalu.Jadi nanti juga akan ada penyekatan dan tiap kendaraan yang melintas akan diperiksa dan diputarbalikkan," ungkap Kombes Rudy, Rabu (7/4/2021).