Follow Us

Mobil Terdampak Gempa Malang, Asuransinya Bisa Diklaim Kalau Ada Beginian

Octa - Senin, 12 April 2021 | 10:19
Rumah roboh di Lumajang akibat Gempa Malang.
ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Rumah roboh di Lumajang akibat Gempa Malang.

Otofemale.ID - Kabupaten Malang, Jawa Timur diguncang gempa sampai magnitudo 6,1.

Diketahui, pusat gempa pada sabtu siang itu (10/4/2021) berada di 8,95 LS dan 112,48 BT atau 90 km barat daya Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan kedalaman 25 km.

Berkaitan dengan bencana alam gempa, bagi yang mobilnya terdampak dan miliki asuransi, cek lagi polisnya.

Baca Juga: Mobil Kelelep Banjir Klaim Asuransi Bisa Ditolak, 2 Hal Ini Pemicunya

Jangan-jangan, polis asuransi yang selama ini dimiliki nggak termasuk yang bisa mengcover akibat dari bencana alam.Seperti diketahui asuransi mobil standar itu terbagi menjadi 2 jenis, yakni Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive.Asuransi jenis TLO, maka akan menanggung 75 persen dari harga kendaraan sebelum mengalami kehilangan.

Lalu kalau Comprehensive yang ditanggung seluruh risiko kerusakan ringan hingga berat serta kehilangan.Baik TLO maupun Comprehensive itu nggak cover kerusakan akibat terdampak bencana alam, seperti gemba bumi.Itu seperti tertera dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II, tentang Pengecualian, Pasal 3 poin 2 yang berbunyi:

Baca Juga: Kena Musibah Mobil Terbakar Seperti Toyota Alphard Milik Via Vallen, Asuransinya Bagaimana? Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.Asuransi jenis Comprehensive sesungguhnya bisa untuk mencover kalau mobil sampai terdampak demo atau huru hara.Asalkan pada asuransi comprehensive ditambahkan perluasan jaminan perlindungan.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest