Follow Us

Jakarta Hujan, Ingat Naik Motor Berhenti Sembarangan Bisa Kena Denda

Octa - Kamis, 15 April 2021 | 13:31
Tiba-tiba hujan, jangan berhenti sembarangan.
Tribunnewsbogor.com

Tiba-tiba hujan, jangan berhenti sembarangan.

Otofemale.ID - Pengendara motor berhenti di bawah jembatan atau fly over, sering terlihat saat hujan turun.

Entah itu hanya sekedar mau mengenakan jas hujan atau malah sengaja berteduh.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrim, Ingat Lagi Lokasi Parkir Nggak Aman

Apapun kegiatannya, kalau sampai menimbulkan kemacetan itu bisa kena pasal.

Adapun aturannya ada dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 106 ayat (4).

Baca Juga: Pemudik Pakai Motor Jadi Incaran, Polda Metro Jaya Lakukan Ini

Disitu dituliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu laranganb. Marka Jalanc. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintasd. Gerakan Lalu Lintase. Berhenti dan Parkirf. Peringatan

Melanggar pasal tersebut, maka bisa dikenai sanksi pidana, seperti yang tertuang dalam pasal 287 ayat 3.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan Rp 250.000."

PERINGATAN CUACA EKSTRIM

Peringatan adanya potesi cuaca ekstrim di Indonesia, dikeluarkan oleh BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika).

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Minuman Buka Puasa Jangan Terlalu Manis YesAdapun cuaca ekstrim yang bisa terjadi, seperti puting beliung, hujan lebat disertai kilat/petir, hujan es, dan lain-lain."Juga dampak yang dapat ditimbulkannya. Seperti banjir, tanah longsor, banjir bandang, genangan, angin kencang, pohon tumbang, dan jalan licin dalam satu minggu ke depan," demikian keterangan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati via akun media sosial resmi BMKG, di Jakarta, Rabu (14/4/2021).Potensi terjadinya cuaca ekstrim di Indonesia dipicu oleh adanya bibit siklon tropis 94W mulai tumbuh di wilayah Samudera Pasifik sebelah utara Papua.

Menurut pantauan citra satelit Himawari-8, diketahui bibit siklon tropis itu mempunyai kecepatan angin maksimum di sekitar sistemnya mencapai 30 knot (56 km/jam) dengan tekanan di pusatnya mencapai 1006 mb.Dari perhitungan BMKG, potensi untuk tumbuh menjadi siklon tropis dalam beberapa hari ke depan sangat tinggi.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest