Follow Us

Perpanjangan SIM A Via SINAR, Biaya dan Cara Bayarnya Bagaimana?

Octa - Kamis, 15 April 2021 | 15:25
Surat Izin Mengemudi alias SIM (ilustrasi)
octa saputra/Otofemale.id

Surat Izin Mengemudi alias SIM (ilustrasi)

Otofemale.ID - Korlantas Polri resmi rilis aplikasi SINAR, untuk perpanjangan SIM secara online.

Dengan hanya dari hp, aplikasi SINAR yang kepanjangan SIM Nasional Presisi bisa untuk perpanjangan SIM A dan C.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menuturkan, hadirnya aplikasi SINAR ini dapat membantu kebutuhan pelayanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Perpanjangan SIM Cuman 5 Menit dari Hp, Yuk Unduh Aplikasi SINAR

"Harapannya, dengan adanya aplikasi ini bisa dimanfaatkan dengan baik dalam meningkatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 secara lebih baik.

Sehingga tanpa bertemu secara tatap muka, kita bisa tetap melayani dan dekat dengan masyarakat," kata Jenderal Listyo Sigit dikutip dari PMJNews.

Lalu pertanyaannya begini bos, biaya dan caranya bagaimana?

Terkait dengan biaya perpanjangan SIM, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.

Disitu tertulis, untuk biaya perpanjanagn SIM A Rp 80.000 dan sedangkan SIM C Rp 75.000.

Nah kalau urusan pembayaran, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Jati mengatakan metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.

Baca Juga: Presiden Jokowi Secara Virtual Buka IIMS Hybrid 2021, Saya Ingin Hadir Langsung

Source : NTMC Polri, PMJNews

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest