Follow Us

Perpanjangan SIM A Via SINAR, Biaya dan Cara Bayarnya Bagaimana?

Octa - Kamis, 15 April 2021 | 15:25
Surat Izin Mengemudi alias SIM (ilustrasi)
octa saputra/Otofemale.id

Surat Izin Mengemudi alias SIM (ilustrasi)

Otofemale.ID - Korlantas Polri resmi rilis aplikasi SINAR, untuk perpanjangan SIM secara online.

Dengan hanya dari hp, aplikasi SINAR yang kepanjangan SIM Nasional Presisi bisa untuk perpanjangan SIM A dan C.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menuturkan, hadirnya aplikasi SINAR ini dapat membantu kebutuhan pelayanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Perpanjangan SIM Cuman 5 Menit dari Hp, Yuk Unduh Aplikasi SINAR

"Harapannya, dengan adanya aplikasi ini bisa dimanfaatkan dengan baik dalam meningkatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 secara lebih baik.

Sehingga tanpa bertemu secara tatap muka, kita bisa tetap melayani dan dekat dengan masyarakat," kata Jenderal Listyo Sigit dikutip dari PMJNews.

Lalu pertanyaannya begini bos, biaya dan caranya bagaimana?

Terkait dengan biaya perpanjangan SIM, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.

Disitu tertulis, untuk biaya perpanjanagn SIM A Rp 80.000 dan sedangkan SIM C Rp 75.000.

Nah kalau urusan pembayaran, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Jati mengatakan metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.

Baca Juga: Presiden Jokowi Secara Virtual Buka IIMS Hybrid 2021, Saya Ingin Hadir Langsung

"Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA)," ungkap Kombes Jati yang dilansir dari NTMCPolri.

Layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar sementara ini belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.

Namun Korlantas mengatakan akan terus memperluas metode pembayaran.

Saat ini, Korlantas Polri menggandeng BNI dalam pelayanan SIM secara online.

PERPANJANGAN SIM VIA SINAR

Adapun tahapan perpanjangan SIM via aplikasi SINAR adalah sebagai berikut :

Baca Juga: IIMS Hybrid 2021 Dibuka Hari Ini, Begini Cara Dapat Tiketnya

1. Download aplikasi2. Verifikasi No. HP (OTP)3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)4. Verifikasi NIK dan SIM5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)8. Pilih metode pengiriman9. Upload pas foto dan tanda tangan10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim11. Cetak SIM12. Pengiriman13. SIM diterima pemohon(*)

Source : NTMC Polri, PMJNews

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest