Follow Us

Polisi Jateng Mulai Jagain Rest Area, Gubernur Ganjar : Kita Tungguin Semua

Octa - Kamis, 15 April 2021 | 15:59
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Dok Perpusnas

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Otofemale.ID - Antisipasi larangan Mudik yang mulai 6-17 Mei 2021, sejak dini dilakukan Pemprov Jawa Tengah.

Caranya, sejak selasa kemarin (13/4/2021) polisi diterjunkan untuk jagain rest area.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan bahwa pihaknya akan nungguin pemudik yang akan melintas.

Baca Juga: Pemudik Pakai Motor Jadi Incaran, Polda Metro Jaya Lakukan Ini

"Mulai besok polisi akan menunggu di seluruh Rest Area.

Kita tungguin semuanya, sehingga warning itu kita berikan sekarang, sehingga masyarakat tahu ini serius kita jaga," tegasnya dikutip dari NTMCPolri.

Selain penjagaan di rest area, Ganjar bersama dengan Polda Jawa Tengah akan melakukan penyekatan di wilayah perbatasan Jateng-DIY, Jateng-Jatim pada 6-17 Mei 2021.

"Akan ada pos terpadu, jadi penyekatan secara detail dan teman-teman dari Polda sudah menyiapkan itu, kita dukung dari Kabupaten Kota termasuk titik perbatasan wilayah yang ada," papar Gubernur Ganjar.

Baca Juga: Polisi Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2021, 5 Hal Ini Jadi Targetnya

Ditegaskan pula bahwa pemudik yang nekat pulang ke kampung halamannya saat hari pelarangan mudik akan diisolasi atau diputar balik.

SE SATGAS COVID-19

Surat Edaran (SE) dari Satgas Penanganan Covid-19, sudah resmi diterbitkan.

Baca Juga: Polisi Beri Kelonggaran Bagi yang Mau Luar Kota, Asal Penuhi Persyaratan IniDalam SE Nomor 13 Tahun 2021 isinya tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.Dikutip dari Kompas.com, SE tersebut akan berlaku pada 6-17 Mei 2021.SE itu juga yang nantinya akan menjadi rujukan bagi aturan-aturan turunan lainnya, seperti pengendalian transportasi yang sedang disiapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).(*)

Source : NTMC Polri

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest