Warga yang melakukan pergerakan di wilayah-wilayah tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, bagi mereka yang ingin melintasi ke delapan wilayah itu, hanya diperbolehkan menggunakan transportasi darat.
Di antaranya adalah mobil, sepeda motor, bus, dan kereta api.
Berikut ini 8 wilayah yang masuk dalam aglomerasi dan warga yang tinggal didalamnya dapat pengecualian larangan mudik lebaran :
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
Baca Juga: Boleh Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei, Syarat dan Ketentuan Belaku!
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)